Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Tuntut Ganti Kerugian Rp206 Juta

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Tuntut Ganti Kerugian Rp206 Juta
Nasional

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Tuntut Ganti Kerugian Rp206 Juta

Devi Sry Atmaja · 01 Agustus 2026 · 13.01 WIB · 5 dibaca

Jakarta – Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait tuntutan ganti kerugian usai penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya.

Sidang praperadilan ketiga ini mulai digelar di PN Jaksel pada Rabu (29/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengadili perkara tersebut. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam permohonannya, Roy Suryo mengaku mengalami kerugian materil dan imateril akibat upaya paksa penyidik terhadapnya. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ganti kerugian.

Roy Suryo meminta termohon membayar ganti kerugian materil sebanyak Rp106 juta dan kerugian imateril sebanyak Rp100 juta, sehingga total tuntutan mencapai Rp206 juta.

Usai pembacaan permohonan, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa uang ganti rugi akan disumbangkan bila dikabulkan oleh hakim. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk bahwa tuntutan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menegakkan hak hukum.

Praperadilan jilid III ini merupakan kelanjutan dari putusan praperadilan pertama yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Dalam putusan tersebut, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum Roy Suryo, termasuk Refly Harun, menekankan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, tersangka yang penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah berhak menuntut ganti kerugian. Pihak termohon, khususnya Polda Metro Jaya, diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Publik menanti putusan hakim terkait apakah tuntutan ganti kerugian Roy Suryo akan dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Tag
Memuat tag...