Yusril Minta Polisi dan Tokoh Agama Perkuat Pencegahan Aksi Main Hakim Sendiri

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Yusril Minta Polisi dan Tokoh Agama Perkuat Pencegahan Aksi Main Hakim Sendiri
Nasional

Yusril Minta Polisi dan Tokoh Agama Perkuat Pencegahan Aksi Main Hakim Sendiri

Devi Sry Atmaja · 01 Agustus 2026 · 13.03 WIB · 5 dibaca

JakartaMenurut Yusril, aparat kepolisian perlu meningkatkan patroli sekaligus mengedukasi masyarakat agar menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, para ulama dan tokoh agama juga diharapkan berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap orang yang baru berstatus terduga.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026).

“Saya meminta kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk lebih meningkatkan patroli dan mengedukasi masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” kata Yusril.

Ia menekankan bahwa upaya mencegah aksi main hakim sendiri tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, ulama, kiai, dan tokoh agama perlu ikut serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing melakukan kekerasan.

“Para kiai, ulama, dan tokoh agama lainnya diharapkan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, karena belum tentu orang tersebut melakukan pencurian ayam, sepeda motor, dan lainnya,” ujarnya.

Yusril menilai tindakan main hakim sendiri merupakan cara yang tidak manusiawi dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang baru berstatus terduga masih memiliki hak untuk diproses secara hukum yang adil. Sebelumnya, Yusril juga menyoroti sejumlah kasus main hakim sendiri yang berujung kematian, seperti di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku pencurian dianiaya massa hingga tewas karena minimnya pencegahan dari aparat.

Menurutnya, jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pembegalan, kecenderungan masyarakat untuk main hakim sendiri akan semakin meningkat. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan hingga pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Yusril menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk mencegah praktik vigilante. Masyarakat diminta melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi, bukan menghukum sendiri pelaku yang masih diduga. Pernyataan Menko Kumham Imipas ini menjadi seruan bersama agar seluruh elemen masyarakat, aparat, dan tokoh agama bersinergi menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Tag
Memuat tag...